Ranking untuk Kelompok yang Tidak Lulus Passing Grade CPNS Kota Palangka Diumumkan Senin?

    PALANGKA RAYA–Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sabtu, 24 November mendatang akan menggelar rapat akbar di Jakarta.

    Rapat tersebut dalam rangka pembahasan hasil seleksi kopetensi dasar (SKD) CPNS 2018 yang diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

    Kepastian tersebut disampai oleh Asisten III, Setda Kota Palangka Raya Kandarani, berdasarkan undangan yang dia terima via whatsapp, ketika dibincangi awak media diruang kerjanya, Kamis (22/11/2018).

    “Dari Pemerintah Kota Palangka Raya akan diwakili oleh Panitia Seleksi CPNS Kota Palangka Raya dalam hal ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palangka Raya,” katanya.

    Kandarani juga menerangkan, rapat tersebut selain membahas hasil SKD, juga membahas penerapan aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB No 61 Tahun 2018.

    “Dalam undangan tersebut diminta kepada seluruh BKD dari seluruh Indonesia agar membawa hasil SKD CPNS 2018,” jelas Kandarani.

    Kandarani memperkirakan, dalam rapat tersebut juga akan mementukan rengking bagi yang tidak lolos SKD, sebagaimana yang telah diatur dalam PermenPAN-RB yang baru.

    Pasalnya, lanjut Kandarani, KemenPAN-RB akan membagi dua kelompok kelulusan. Kelompok 1, bagi peserta yang lolos passing grade dalam SKD dan kelompok 2, menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade.

    “Kemungkinan hasilnya SKD dan sistem perengkingan CPNS 2018 akan diumumkan paling cepat Senin mendatang. Untuk selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB), ” tutupnya.

    Ini Isi Peraturan Menteri PANRB soal Sistem Ranking pada Seleksi CPNS

    Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Kamis (22/11/2018), dalam Permenpan itu ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat, yakni:

    • Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas

    • Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255

    • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255

    • Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255

    • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255

    • Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 22

    • Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

    • Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

    Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:

    • Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau

    • Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

    Permenpan ini menyebutkan, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi

    • Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

    • Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

    Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama

    • Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik

    • Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama

    • Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK

    • Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

    Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

    Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

    (gra/beritasampit.co.id)