Suap Limbah Sawit, KPK Ambil Sampel Suara Ketua Komisi B DPRD Kalteng

    JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Anggota DPRD Kalteng. Sejumlah pihak telah diambil keterangan sebagai saksi.

    Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang beserta dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng turut diminta keterangannya oleh lembaga anti rasuah itu.

    Kabar terbaru, dilansir dari detiknews.com Rabu (21/11/2018), KPK mengambil sampel suara Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Borak Milton terkait dugaan suap pengawasan limbah sawit. Borak merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

    “Penyidik melakukan pengambilan sampel suara,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).

    Selain suara Borak, KPK mengambil sampel suara tersangka Teguh Dudy Syamsuri Zaidy. Namun Febri belum menjelaskan detail rekaman suara apa yang akan dicocokkan dengan sampel suara Borak dan Teguh.

    Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Pasca-OTT, KPK menetapkan 7 tersangka.

    Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

    Kemudian ada 3 tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya ialah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

    Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit.

    (net/gra/beritasampit.co.id)