Tok..Tok…Tok!!! Pembunuh Sadis Bos Sawit Akhirnya Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup

    SAMPIT – Sempat ditunda selama sepekan atas putusan terakhir terhadap Arbani alias Aar (26) terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos sawit dan asistennya kini mendapatkan putusan dari hakim ketua dari Pengadilan Negeri Sampit. Kamis (22/11/2018).

    Sebelumnya Aar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dituntut hukuman mati setelah ia terbukti menghilangkan dua nyawa. Akan tetapi hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

    Menurut Ketua Majelis Hakim, Ega Shaktiana, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana yang didakwakan jaksa atas pembunuham berencana.

    “Terhadap terdakwa kami menjatuhkan hukuman seumur hidup,” ucap hakim, Kamis (22/11/2018).

    Atas vonis itu JPU Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto masih menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono menyatakan menerima.

    Sementara menurut Agung itu putusan terbaik untuk terdakwa. Ia berharap terdakwa bisa menjalaninya dengan baik. Masih ada kesempatan bagi terdakwa nantinya untuk pengajuan grasi kepada presiden agar tidak selamanya di penjara.

    “Tanggapannya, kami menerima putusan tersebut. Putusan itu yang paling baik dan sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Agung Adisetiyono

    (im/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT