Awal Desember Sidang di Pengadilan Agama Kuala Pembuang di Buka

    KUALA PEMBUANG – Kantor Pengadilan Agama yang baru saja diresmikan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir, akan beroperasi di awal Desember. Meski baru diresmikan sudah ada perkara yang akan disidangkan perdana.

    “Memang kemarin sudah ada masyarakat yang konsultasi, karena beberapa hal yang perlu kami siapkan dulu. Mungkin awal bulan Desember sudah mulai menerima perkara,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Rony Fahmi kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/11/18).

    Sedikitnya 12 Perkara yang ditangani pengadilan agama Kuala Pembuang mulai dari cerai talak, cerai gugat, izin poligami, dispensasi kawin, wali adhol, permohonan penetapan ahli waris, permohonan wali pengampu, permohonan istsbat nikah/pengesahan nikah, permohonan pengangkatan anak, gugatan harta gono-gini/harta bersama, gugatan harta waris dan gugatan hak asuh anak (hadlonah).

    “Tentu dari semua perkara tersebut syaratnya berbeda-beda, nanti kalau ada masyarakat yang mau konsultasi silahkan langsung ke Kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang jalan Adhyaksa No.09,” pungkasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT