Cari Bukti Tambahan, Jaksa Geledah Kantor BPN Kotim

    SAMPIT -Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Kalimantan Tengah terus mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin.

    Kamis, (22/11/2018) tengah malam, Kejari Kotim menggeledah Kantir BPN Kotim untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait perkara yang sedang mereka tangani.

    “Malam tadi sudah selesai dilaksanakan dan telah dikumpulkan sebanyak 179 buku tanah, baik atas nama Jamaludin maupun keluarga serta orang kepercayaannya,” kata Kejari Kotim, Wahyudi di Sampit, Jumat (23/11/2018).

    Wahyudi mengatakan, penggeledahan itu untuk menelusuri aset Jamaludin terkait perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (22/11) siang, kemudian dilanjutkan malam hari.

    Penggeledahan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB dan penyidik membawa dokumen-dokumen yang dianggap ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.

    Kegiatan penggeledahan di kantor BPN Kotim berjalan lancar dan aman. Pihak pegawai sangat kooperatif dan penyidik dilayani dengan baik selama menggeledah mencari bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

    Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penggeledahan kembali dilakukan jika penyidik merasa perlu mencari data tambahan.

    Penggeledahan di kantor BPN di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9,9 Sampit ini, merupakan ketiga kalinya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotim selama menangani perkara yang menyeret Jamaludin dengan perkara berbeda.

    Seperti diketahui, ditahan sejak Jumat (23/3/2018) lalu sebagai tersangka korupsi kasus Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) saat masih menjabat tahun 2014.

    Jamaludin diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Darmawi yang merupakan petugas ukur.

    Selain itu, kasus itu juga dikembangkan, sehingga Jamaludin kembali dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah penyidik menemukan sangat banyak aset dimiliki Jamaludin yang diduga terkait dengan kasus sebelumnya dan jabatan sebelumnya dipercayakan kepadanya.

    “Selain penggeledahan, hari ini juga digelar sidang tuntutan atas Jamaludin dalam perkara dugaan korupsi Program IP4T dan jawaban eksepsi Jamaludin dalam perkara tanah Dinas Pendidikan,” kata Wahyudi.

    (gra/beritasampit.co id)