Komisi III DPRD Kapuas Belum Teken Berita Acara KUA-PPAS 2019, Ini Alasannya…

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat gabungan komisi melakukan kompilasi terhadap hasil rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2019, Jumat (23/11/2018).

    Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I Robert Linuh Gerung.

    Hadir ini Kepala Satuan Organisasi Perangkat Kerja Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kapuas.

    Dari sebanyak empat komisi di DPRD Kapuas, ada satu komisi, yakni Komisi III kabarnya masih belum mencapai kesepakatan dengan salah satu SOPD mitra kerjanya.

    Komisi yang dipimpin Kunanto itu hingga rapat berakhir sekitar pukul 18.00 WIB masih belum menandatangi berita acara hasil pembahasan KUA-PPAS dengan Dinas PUPRPKP Kapuas.

    Belum ditandatanganinya berita acara hasil pembahasan KUA-PPAS tersebut karena Komisi III DPRD Kapuas meminta Dinas PUPRPKP menyampaikan laporan hasil realisasi program kegiatan tahun 2018 secara tertulis.

    Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan mengatakan, laporan realisasi kegiatan Dinas PUPRPKP tahun 2018 yang diminta oleh Komisi III hanyalah untuk mengkroschek.

    “Saya rasa sangat wajar saja kalau ada yang mempertanyakan itu (perkembangan kegiatan tahun 2018). Tidak hanya di Dinas PU, dinas lain pun boleh juga dipertanyakan,” singkatnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)