KPU Jangan Timbulkan Kerancuan Baru

    JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019.

    Pengamat politik dari Universitas Bung Karno (UBK) Ade Reza Hariadi menanggapi bahwa sejatinya peraturan yang dibuat KPU tidak sampai menambah kerancuan di publik.

    “Sebaiknya di masa-masa sekarang jangan ada peraturan yang menimbulkan multitafsir dan kerancuan seperti pada masalah ini,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/11).

    KPU sebelumnya mengklaim punya landasan kuat untuk memasukkan ODGJ ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hanya saja pada dalam praktiknya di lapangan ada persyaratan tambahan.

    Menurut Ade, kendati ada persyaratan tambahan yang mengatur, masih banyak kerancuan terkait peraturan tersebut.

    “Ini akan menjadi yurisprudensi soal orang mengalami gangguan jiwa bisa memilih. Dan ini bisa menjadi preseden bagi semua ketentuan mengenai dipilih dan memilih,” tegasnya.

    [rmol.co/beritasampit.co.id]