KNKT Sebut JT-610 tak Laik Terbang, Lion Air Meradang

    JAKARTA- Pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018 seharusnya dilarang terbang atau di-grounded sebelum mengalami kecelakaan fatal itu.

    Demikian dikatakan Kepala Subkomite Penerbangan Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Nurcahyo Utomo yang dilansir dari cnbcindonesia.com, Rabu (28/11/2018) malam.

    AFP memberitakan hal itu, menyusul laporan yang menyebutkan pilot sempat susah payah mengontrol sistem anti-stalling.

    “Pesawat ini tidak lagi laik terbang dan seharusnya tidak diharuskan terus terbang,” kata Nurcahyo Utomo, dikutip dari AFP hari ini.

    Sementara itu, malam ini Lion Air menggelar konferensi pers untuk merespons pernyataan KNKT tersebut.

    Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut, menegaskan ada ketidakcocokan antara isi dari laporan permulaan dengan yang dikatakan KNKT.

    “Ada ketidakcocokan antara preliminary report dengan apa yang disampaikan dalam media rilis [bahwa pesawat tidak laik terbang],” ujarnya, Rabu (28/11/2018).

    Dia mengatakan pesawat itu sudah dinyatakan layak terbang, setelah dilakukan perbaikan-perbaikan.

    “Setiap perbaikan dilakukan dan dites. Pilot klarifikasi pekerjaan sudah dilakukan, sudah cukup. Pesawat dinyatakan airworthy [laik terbang],” katanya.

    “Silakan diklarifikasi ke KNKT bahwa pesawat ini tidak layak terbang,” tegas Daniel.

    Permasalahan lain, seperti dilansir dari dream.co.id, KNKT juga menemukan ketidaksamaan data kru korban pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610. Salah satunya terkait jumlah pramugari yang bertugas di hari nahas.

    “Di weight and balance jadi pramugari tercatat lima, tapi sesungguhnya ada enam,” ujar Ketua Sub Komite Invesitasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, Rabu 28 November 2018.

    Menurut Nurcahyo, data load seat mencatat pesawat Lion Air JT610 diawaki 2 pilot, 5 pramugari, dan 181 penumpang yang terdiri dari 178 dewasa, 1 anak, 2 bayi.

    Namun data yang didapatkan polisi dari kru Lion Air menunjukkan jumlah yang berbeda.

    “Menurut data police report atau data kru yang disampaikan oleh Lion Air, jumlah pramugarinya ada 6 (pramugari),” kata Nurcahyo.

    Terkait temuan tersebut, Nurcahyo menuturkan, KNKT telah mengeluarkan dua rekomendasi untuk manajemen Lion Air. Maskapai penerbangan ini diminta menjamin implementasi meningkatkan budaya keselamatan dan upaya menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan, sesuai dengan “operation manual part A subchapter 1.4.2”.

    Rekomendasi kedua KNKY adalah petugas Lion Air harus mengisi dokumen operasional dan didokomentasikan secara tepat.

    “Jadi ada ketidaksesuaian antara manual book Lion Air dengan kondisi penerbangan rute sebelumnya, yaitu Denpasar-Jakarta,” ucap dia.

    (gra/beritasampit.co.id)