Legislator Ini Dukung Pengauditan Perizinan PBS Sawit di Kotim, Karena Ada Dugaan Pelanggaran

    SAMPIT- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur mengingatkan kembali kepada seluruh perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit agar mentaati peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menyediakan lahan seluas 20% dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun kemitraan atau plasma.

    Dia juga mengatakan, kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR Nomor 7 Tahun 2017. Lalu kemudian diatur juga dalam Perda Babel Tahun 2017 Tentang Penataan Perkebunan Kelapa Sawit.

    “Landasan hukum dari Perda Plasma tahun 2011 serta UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, itu sudah merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat,” ujar Rudianur, Kamis (29/11/2018)

    Bahkan menurutnya, peraturan daerah yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal 20% dari lahan yang ditanaminya. Namun sampai saat ini kesejahtraan rakyat di sekitar perusahaan dinilai belum benar-benar dirasakan sehingga banyak munculnya sengketa dan klaim lahan termasuk mengakibatkan marak pencurian buah sawit.

    “Kami juga mendukung wacana Gubernur Kalteng yang ingin mewajibkan PBS membangun pola kemitraan. Selain membangun pola kemitran diminta juga kepada pemerintah daerah termasuk Provinsi Kalteng supaya mengaudit semua perizinan di Kotim ini karena ada dugaan bahwa perusaan di Kotim banyak melakukan pelanggaran mulai dari menanam diluar HGU, menggarap kawasan hutan serta menanam pohon sawit hingga di bibir atau sepadan sungai,” timpalnya.

    Bahkan menurut Legislator Partai Golkar ini, pelanggaran jelas yang dilakukan oleh PBS selama ini secara kasat mata yakni pelanggaran lingkungan hidup dan perusakan ekosistem yang terjadi di Kotim ini.

    “Contoh sajalah, dalam aturan tidak boleh menanam sawit di sempadan sungai, ada jarak tertentu, nah kita lihat kindisinya sekarang, bisa kita cek di lapangan,” tukas Rudianur.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan