Pelaku Usaha Ternak Perlu Kantongi Izin, Ini Manfaatnya

    SAMPIT – Kasi Perizinan Industri Perdagangan Koperasi dan Pertanian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Said M Taher menyampaikan pentingnya izin usaha peternakan, salah satunya izin Rumah Potong Hewan (RPH).

    Demikian diungkapkannya menjadi pemateri pada sosialisasi perizinan peternakan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kotim, yang diikuti peternak, pemotong sapi atau unggas, petugas teknis peternakan dan pegawai Dinas Pertanian Kotim, belum lama ini.

    Said menjelaskan, bahwa izin RPH adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang ingin mendirikan RPH.

    “RPH atau Rumah Potong Hewan adalah kompleks bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu yang digunakkan sebagai tempat memotong hewan potong atau unggas bagi konsumsi masyarakat,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi Perizinan Perhubungan Kominfo dan Pariwisata DPMPTSP Kotim Fauzi Anwar, saat dibincangi beritasampit.co.id mengatakan, sosialisasi perizinan kepada masyarakat itu sangat penting, karena mempermudah pemerintah dalam hal pemantauan produk juga pemasaran.

    Diharapkan setelah diberikan pengetahuan melalui sosialisasi ini warga masyarakat akan mengutamakan produktivitasnya.

    “Ada beberapa manfaat dari perizinan, yakni legalitas usaha dari pemerintah, menjaga ketertiban umum, keamanan, keselamatan dan lingkungan, serta sebagai persyaratan untuk lembaga seperti perbankan dan lainnya,” katanya

    Dirinya mengimbau, bagi para pelaku usaha yang belum memiliki izin atau yang akan memperpanjang izinkan usahanya dipersilahkan datang ke Kantor DPMTPSP Kotim. Sebab proses pengurusannya gampang dan tidak berbelit-belit.

    Siapa saja bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan permohonan izin atau sekedar konsultasi proses perizinan, lanjut Fauzi, juga dipersilahkan. Pihaknya dengan senang hati melayani warga agar usaha yang sedang dijalankan memiliki perlindungan hukum, tentunya setelah diterbitkan Rekomendasi izin Usaha Peternakan oleh Dinas Pertanian untuk difinalisasi menjadi Surat Izin Usaha Peternakan oleh DPMPTSP Kotim.

    “DPMPTSP Kotim membuka lebar pintu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Justru prosesnya sangat rmudah bagi pemohon perijinan dan tanpa dikenakan biaya alias gratis. Kalau persyaratan yang diajukan lengkap dan benar, surat izin yang dimaksud akan selesai dalam waktu 14 hari kerja. Untuk masa berlakunya izin tersebut selama 1 tahun dan wajib diperpanjang ditahun berikutnya,” terangnya.

    (jun/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan