UMK di Katingan Ditetapkan Rp2.730.019

    KASONGAN – Upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Katingan sudah ditetapkan sekitar Rp2.730.019 perbulan/karyawan.

    Demikian yang dikatakan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan Ir Yossy kepada sejumlah media, baru-baru ini.

    Meskipun UMK ini sudah ditetapkan, menurutnya, hal ini masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Sehingga diharapkan kepada semua perusahaan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Katingan, baik perusahaan Hak Pengusaha Hutan (HPH), Perusahaan Besar Sawit (PBS), pertambangan maupun perusahaan swasta lainnya, agar mentaati aturan yang akan diberlakukan mulai tahun 2019 mendatang.

    Lanjutnya mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan gajih kepada karyawannya kurang dari UMK yang sudah ditetapkan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi, mulai lisan, tertulis hingga sanksi terberat.

    “Sedangkan kepada karyawan perusahaan yang merasa haknya tidak sesuai dengan UMK, saya persilahkan untuk melapor kepada kami,” terang mantan kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan ini.

    Adapun jumlah UMK yang sudah ditetapkan tersebut menurutnya, atas hasil kesepakatan antara Disnakertrans Kabupaten Katingan, Apindo dan devisi KSPSI yang dilakukan dalam persidangan pada tanggal 5 November 2018 yang lalu.

    “Yaitu melalui rekomendasi SK Bupati Katingan Nomor 11 tahun 2018, kami sampaikanlah hasil ketetapan UMK ini kepada Gubernur Kalteng untuk minta diterbitkan UMK di Kabupaten Katingan,” jelasnya.

    Kemudian, terkait dengan jumlah UMK dimaksud, berarti di tahun 2019 yang akan datang mengalami kenaikan sekitar 10 persen lebih. Artinya, jika di tahun-tahun sebelumnya hanya Rp 2.481.000, maka untuk UMK di tahun 2019 mendatang, naik menjadi Rp 2.730.019.

    “Sehubungan dengan sudah ditetapkannya UMK di Kabupaten Katingan ini, saya berharap di tahun 2019 dan ditahun-tahun mendatang tidak ada lagi yang melanggaran aturan yang sudah kami tetapkan ini,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan