DP3A Gumas: Balita Korban Kakek Cabul Jadi Pelajaran, Orangtua Jangan Lengah Mengawasi Anak

    KUALA KURUN–Balita perempuan berusia 3,5 tahun yang menjadi korban Kekek cabul di Kuala Kurun, Kabupaten Gumas sempat mengalami trauma fisik. Pasalnya dibagian kewanitaan anak tak berdosa itu sempat mengalami pembengkakan.

    “Sekarang kondisinya sudah mulai membaik, setelah mendapat perawatan dari pihak RSUD Kuala Kurun,” jelas Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gunung Mas, Yestati Agave dihubungi via whatsapp, Jumat (30/11/2018) malam.

    Menurut wanita yang akrap disapa Tati ini, selama korban dan ibu kirban diambil keterangan oleh penyidik, pihaknya sudah menjadi kewajiban mendampingi korban.

    “Sebagai instansi perlindungan anak, kami menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak, korban anak wajib di dampingi saat menjalani proses pemeriksaan,” jelas Tati.

    Tati mengatakan saat mendampingi korban yang belum mengerti apa yang terjadi pada dirinya, secara psikologis tidak terlihat trauma dan masih asik dengan dunianya bermain seperti layaknya abak-anak yang lain.

    “Walapun demikian, kami tetap.memantau pisikologis korban. Agar kedepan tidak ada trauma pada korban,” terangnya.

    Kepada penegak hukum, Tati berharap agar pelaku diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Kepada semua orangtua, Tati mengingatkan agar tidak lengah dengan anak. “Kasus ini jadi pelajaran untuk semua orangtua. Jangan lengah mengawasi anak kita,” tutup Tati.

    Seperti diberitakan, kekerasan sek sual pada anak tak berdosa kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kali ini korbannya balita perempuan berusia 3 tahun.

    Perbuatan abnormal (perilaku yang menyimpang dari norma sosial) terjadi disebuah rumah di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 12.00 Wib dan dilaporkan sejak pukul 18.00 Wib.

    Terduga pelaku diketahui bernama Samsudin als Pak Udin bin Anwar (62), Petani, warga Jalan Jambu, Kelelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

    Menurut Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Keris Aji Wibisono, S.I.K membeberkan, kejadian bermula terlapor pulang dari Mesjid dan melihat korban ada di rumah terlapor.

    Kemudian terlapor mengganti baju yg digunakan untuk sholat, kemudian pelaku memberi uang sebesar Rp. 2 ribu kepada korban jajan dan diambil oleh korban.

    Tak lama kemudian, lanjut Kasat, korban menuju kebelakang rumah dan diikuti oleh terlapor. Sesaat kemudian, terlapor langsung memegang tangan korban dan mencium korban serta membaringkan korban di atas rumput.

    Setelah dua kali “rudal” terlapor menerobos masuk tak kunjung masuk dan merasa kurang nyaman diatas rumput, terlapor kemudian menggiring korban kerumah dan masuk kamar.

    “Korban dibaringkan diatas kasur oleh pelaku kemudian pelaku kembali mencoba hingga akhirnya korban berhasil digagahi terlapor,” beber Keris Aji via whatsapp, Jumat (30/11/2018) sore.

    Akibat perbuatan terlapor, imbuh Kasat, korban menangis namun terlapor tak peduli terus melakukan tindakan biadapnya hingga ibu korban memanggil-manggil korban.

    “Karena mendengar korban dicari oleh orang tuanya, terlapor kemudian menyudahi perbuatannya dan menyuruh korban pulang,” ungkap Kasat.

    Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gumas. Barang bukti yang diamankan, satu stel pakaian korban dan satu celana pendek milik terlapor.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Udin dibidik dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    (gra/beritasampit.co.id)