Ini SOP Pengajuan Ijin Usaha Peternakan, Seperti Apa Ya ?

    SAMPIT-Untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas mengenai ijin peternakan, Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan jemput bola dan turun langsung kelapangan melakukan sosialisasi perijinan peternakan kepada masyarakat, khususnya peternak dan pemotong sapi atau unggas, pelaku usaha peternakan.

    Sosialisasi yang telah dilakukan, Selasa (17/11/2018) dilaksanakan di salah satu rumah warga di komplek Pasar Makikit (pasar subuh) Sampit. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pertanian Kotim, drh. Endrayatno, serta dua pemateri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Kasi Perijinan Industri Perdagangan Koperasi dan Pertanian Said M Taher dan Kasi Perijinan Perhubungan Kominfo dan Pariwisata Fauzi Anwar.

    Pelaksana Kegiatan Tri Atma Utami, mengatakan, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari kecamatan Telawang, Parenggean, Mentawa Baru Ketapang dan Baamang atau kecamatan di Kotim yang tersedia layanan pemotongan sapi atau unggas, serta usaha perternakan. Dengan rincian usaha pemotong sapi sebanyak 20 orang, pemotong unggas 20 orang, peternak sapi dan peternak unggas 10 orang, pelaku usaha peternakan 5 orang, serta petugas teknis peternakan dan pegawai dinas pertanian kotim 15 orang.

    “Sedikitnya ada 70 peserta, terdiri dari pelaku usaha peternakan sapi dan unggas termasuk petugas teknis peternakan se Kotim dan pegawai Dinas Pertanian Kotim,” ujar Tri Atma Utami, Kamis (29/11/2018). Kepala Dinas Pertanian Kotim melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Endrayatno mengatakan, sosialisasi ini diberikan agar pelaku usaha peternakan segera mengurus ijin guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

    Adapun jenis-jenis usaha peternakan yang wajib memiliki rekomendasi dan ijin usaha, meliputi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet, produksi benih atau bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit atau klinik hewan, praktek dokter hewan, pasar Hewan, rumah potong hewan, rumah potong unggas, usaha pengecer (toko, retail dan sub distributor obat hewan). “Bagi pelaku usaha peternakan yang belum mempunyai izin kami harap segera mengurus dan mengajukannya. Kami siap memberikan apa saja yang dilakukan termasuk syarat dan tata cara pengajuan izin yang dimaksud,” katanya

    Penerbitan izin peternakan, lanjut Endra, merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim. Tapi rekomendasi teknis untuk mendapatkan izin tersebut tetap akan diberikan oleh Dinas pertanian Kotim. Dijelaskan, langkah-langkah untuk Penerbitan Rekomendasi Ijin Usaha Peternakan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin termasuk syarat-syarat yang harus dilengkapi, meliputi foto copy KTP pemohon, NPWP, Izin lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, ijin lokasi dan syarat lainnya.

    Selanjutnya tim survey dari Dinas Pertanian Kotim akan melakukan pemeriksaan lokasi dan instalasi, termasuk jarak usaha peternakan, sarana dan prasarana, serta fasilitas pengelolaan limbah. Setelah memastikan kelayakan dan kesesuaian dokumen dengan keadaan di lapangan, maka dalam satu hari surat rekomendasi ijin usaha peternakan dapat diterbitkan untuk kelengkapan pengurusan ijin peternakan di DPMPTSP.

    “Tujuan dari sosialisasi perijinan peternakan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon ijin usaha peternakan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan ijin usaha peternakan yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat,” pungkasnya.

    (jun/beritasampit.co.id)