PT Sawit Mas Nugraha Perdana Diduga Garap Lahan Eks Sawah Warga

    KUALA PEMBUANG – Salah satu perusahaan yang beroperasional di wilayah Seruyan, diduga telah menggarap lahan eks lahan sawah warga tanpa legalitas pembebasan lahan.

    Kasus dugaan penggarapan lahan eks sawah ini terungkap ke publik setelah Warga Parang Batang, Herman membeberkan lahan eks sawah ini merupakan milik warga desa Parang Batang Amat (63) dan Diyuh (58) sekarang digarap perusahan yang diduga tidak ada legalitas pembebasan lahan.

    “Kemarin kami kelokasi lahan yang digarap, bahkan ada sebagian yang sudah ditanami sawit,” katanya.

    Selain itu pihaknya juga mempertanyakan kenapa lahan tersebut digarap. Namun, tidak ada jawaban dari pihak perusahan tersebut.

    “Kata perusahan mareka sudah beli lahan itu dan sudah ada pembebasan namun setelah kami minta bukti nya tidak dikasih,” bebernya.

    Namun pengakuan berbeda ditunjukkan pihak perusahaan melalui Humas PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Irwan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggarapan di areal rendahan, sebab menurutnya area yang mereka garap telah dilakukan bebaskan lahan 2008 tapi baru dikerjakan 2016-2017.

    “Lahan itu sudah dibebaskan 2008, atas nama lahan desa yang dibentuk tim desa dan itu pun kebijakan pak camat. Setelah kita bebaskan itu uang nya dibagi-bagi. Mungkin masyarakat yang menanyakan pembukaan lahan tersebut gak kebagian,” ujarnya.

    Ia menambahkan pembebasan itu sudah diketahui semua pihak dan juga punya bukti-bukti pembebasan lahan tersebut.

    “Kita punya bukti pembebasan lahan yang kami kerjakan ini, kami juga tidak berani yang aneh-aneh,” katanya.

    Terpisah Kapolsek Hanau IPDA Amboro mengatakan sampai saat ini Polsek Hanau belum ada menerima laporan baik dari masyarakat ataupun perusahan.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT