Jual Berlian Seharga Rp 80 Miliar, Pasutri Asal Palangka Raya Ditangkap di Semarang

    PALANGKA RAYA -Dua warga asal Kota Palanka Raya, Kalimantan Tengah, yakni Suparman (57) dan Muzilah (49) harus berurusan dengan Polisi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2018).

    Diketahui, kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu ditangkap terkait kasus prnipuan dengan modus bisnis berlian abal-abal dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Di depan korban, pelaku berhasil menyulap bongkahan kaca menjadi berlian.

    Kapolsek Semarang Timur Ipda Agil Widiyas mengatakan, kedua pelaku ini sempat meminta sejumlah uang dahulu terhadap korbannya.

    Ia mengungkapkan, tindak pidana tersebut bermula ketika kedua pelaku menawarkan usaha jual beli berlian terhadap korbannya yang merupakan seorang pengusaha toko alat musik di Kota Semarang.

    “Pelaku ini kenal korbannya karena sering membeli alat musik di toko korban,” ungkap Kapolsek Semarang Timur di Semarang yang dilansir dari Antara.

    Pelaku kemudian sempat menunjukkan sebuah batu berukuran besar yang disebutnya sebagai berlian.

    “Pelaku mengaku kepada korban, berlian itu sempat ditawar hingga Rp 80 miliar,” kata Widiyas.

    Menurut dia, pelaku juga menawarkan kepada korban untuk menjadi agen penjual berlian asal Kalimantan itu.

    Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengatakan memiliki usaha pendulangan berlian di Kalimantan. Widiyas menambahkan, pelaku kemudian meminta sejumlah sebagai uang muka untuk bisnis tersebut.

    “Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk biaya perbaikan mesin pendulang emas miliknya yang rusak,” katanya.

    Korban sendiri sudah sempat memberikan uang sekitar Rp 7,5 juta kepada pelaku. Perbuatan pelaku terbongkar karena batu berlian yang disebut bernilai hingga Rp 80 miliar tersebut ternyata terbuat dari bongkahan kaca.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

    (gra/net/beritasampit.co.id)