Akhirnya Penyidik Polres Kotim Tetapkan Empat Sopir Truk Pengakut Kayu Illegal Sebagai Tersangka

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT — Setelah menjalani pemeriksaan, 4 orang sopir dump truck prngangkut puluhan kubik kayu olahan jenis benuas yang diduga illegal, kini sudah berstatus tersangka dalam kasus illegal logging.

    “Memang ada lima unit truk dump yang kami amankan. Akan tetapi hanya ada empat sopir truk yang kami jadikan tersangka. Karena salah satu truk tidak ada sopirnya pada saat diamankan,” tutur Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (4/12/2018).

    Kapolres didampingi Wakapolre Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasatreskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengungkapkan keempat nama sopir yang ditangkap itu yakni, Aulia Rahmatullah, sopir truk Nopol DA 9012 YA bermuatan 47 potong kayu.

    Berikutnya, Arifin sopir truk Nopol DA 1189 BL bermuatan 59 potong. Sadriansyah, sopir truk Nopol DA 1982 W bermuatan 58 potong kayu, serta Jainal Ihsan, sopir truk Nopol KT 8549 RG bermuatan kayu sebanyak 63 potong.

    “Sedangkan sopir di truk Nopol DA 9445 DC, bermuatan kayu sebanyak 53 potong tidak ada dilokasi saat truk itu diamankan,” beber Kapolres.

    (im/beritasampit.co.id).