Kantor Pengadilan Agama Kasongan Diresmikan

    KASONGAN – Masyarakat Kabupaten Katingan tidak lagi perlu pergi jauh-jauh ke kota Sampit atau kota lainnya untuk mengurus segala keperluan hukum perkara perdata di bidang sengketa perkawinan di kantor pengadilan agama.

    Pasalnya, sekarang kota Kasongan sendiri sudah memiliki kantor pengadilan agama Kasongan dengan telah diresmikan oleh Bupati Katingan Sakariyas yang berlokasi di ex kantor Bupati Lama jalan Katunen, Kelurahan Kasongan Baru, pada Rabu (5/12/2018).

    Peresmian kantor pengadilan agama tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah Drs H Syarif Usman, Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, Forum koordinasi pimpinan daerah, Ketua pengadilan agama se kalimantan tengah, Wakil ketua pengadilan agama Kasongan, Sekretaris Daerah Katingan, Kepala Kemenang Katingan, Kapolsek Katingan Hilir serta tamu undangan lainnya.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Sakariyas menyampaikan kantor pengadilan agama Kasongan tersebut merupakan berkah bagi masyarakat Katingan secara umum. Sebab, selama ini sengketa perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama, harus diajukan di pengadilan agama kota Sampit yang notabennya berada diwilayah kabupaten lain.

    Karena, dampak dari keadaan ini adalah sulitnya akses keadilan bagi masyarakat Katingan antara lain jarak tempuh yang jauh, serta besarnya biaya perkara yang harus di bayar.

    “Sehingga, dengan beroperasinya kantor pengadilan agama Kasongan, maka masyarakat diwilayah Katingan tidak lagi perlu jauh-jauh ke kota sampit untuk mengurus segala keperluan hukum terkait, dan sudah barang tentu biaya perkara lebih hemat,” ujar Sakariyas.

    Lanjutnya mengatakan, acara peresmian operasional pengadilan agama ini pun sekaligus merupakan wadah sosialisasi secara menyeluruh kepada segenap instansi-instansi terkait dan sekaligus pula sosialisasi kepada seluruh masyarakat Katingan secara umum.

    Sebab, saat ini pengadilan agama Kasongan masih mengunakan gedung kantor milik pemerintah daerah Katingan dengan status pinjam pakai.

    “Selain itu, dengan hadirnya pengadilan agama di Katingan ini. Sinergitas pembangunan antara pengadilan agama dengan pemerintah daerah akan terus meningkat di berbagai bidang utamanya pembangunan sumber daya manusia di katingan. Saya berharap pengadilan agama kasongan ini dapat berperan maksimal dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Katingan,” pungasnya.

    Sementara, Ketua pengadilan tinggi agama Kalimantan Tengah Drs H Syarif Usman mengatakan, sebagaimana telah dijelaskan bahwa pengadilan agama kasongan dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016.

    “Pengadilan agama kasongan adalah salah satu dari tujuh puluh lima pengadilan baru yang telah diresmikan keberadaannya oleh Ketua Makamah Agung rrepublik Indonesia secara nasional bertempat di Kabupaten kepulawan Talaud, pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu,” katanya.

    Pengadilan Agama Kasongan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara perdata di bidang sengketa perkawinan antara lain meliputi, penceraian, harta bersama, hak asuh anak, sengketa wasiat dan kewarisan, sengketa hibah, zakat, wakaf, infaq dan shadaqah, serta sengketa dibidang perbankan syariah.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil ketua kantor pengadilan agama kasongan, M. Amir Syaripudin menginformasikan bahwa perkara yang masuk pada tahun 2018 ini ada 4 perkara sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Agama Kasongan ini.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT