Satu Lagi Budak Sabu Tewah Ditangkap Polisi

    KUALA KURUN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali meringkus budak sabu, Selasa (4/12/2018).

    Budak sabu yang ditangkap bernama Yehuda als Uda bin Anja, warga Komplek Perumahan Guru Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.

    Dari tangan Uda, panggilan sehari Yehuda, Polisi mengamankan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 0,42 gram dan 1 buah plester coklat pembungkus paket sabu.

    Selain itu, turut diamankan 1 unit sepeda Motor Honda Revo tanpa plat nomor milik tersangka.

    Kemudian uang tunai Rp. 100 ribu yang diduga hasil/upah dari membeli sabu serta 1 Hp Samsung lipat warna putih milik tersangka.

    Kapololres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK mengungkapkan, tersangka berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi memperjualbelikan sabu di Jalan Menteng, Kelurahan Tewah.

    Berbekal informasi tetsebut, dipimpin Kasat Reskoba menangkap terlapor, sekitar pukul 11.45 Wib. “Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan barbuk sabu,” jelas Kapolres via whatsapp, Rabu (5/12/2018).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Terlapor melakukan penjualan atau kurir upah sabu dan atau memilik, menyimpan, menguasai, narkotikan golongan 1 bukan tanaman berupa sabu degnan acaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ” tegas Kapolres.

    (gra/beritasampit.co.id)