Satu Lagi Anggota Komisi B DPRD Kalteng Dipanggil KPK

    JAKARTA -Setelah menggeladah sejumlah dinas dan kantor PBS Kelapa Sawit PT BAP di Kalteng, satu persatu Anggota Komisi B DPRD Kalteng dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Termasuk Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang.

    Terbaru, KPK kembali memanggil Anggota Komisi B DPRD Kalteng atas nama Syahrudin Durasid dari Fraksi PAN. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja.

    “Dipanggil sebagai saksi untuk ESS (Edy Sahputra Suradja),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dilansir dari detiknews.com, Kamis (6/12/2018).

    Selain itu, KPK memanggil Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Provinsi Kalteng Agustan Saining serta Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kalteng Agung Catur Prabowo. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk Edy.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Pasca-OTT, KPK menetapkan 7 tersangka.

    Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua anggota Komisi B DPRD, yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

    Kemudian ada 3 tersangka dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya ialah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

    Empat anggota DPRD yang jadi tersangka diduga menerima duit Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Duit itu diduga agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sawit.

    (gra/beritasampit.co.id)