Ketua DPRD Kobar Ingin RSUD Sultan Imanuddin Contoh Sidoarjo

    Editor: AKHIRUDDIN

    PANGKALAN BUN,- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Triyanto menginginkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin mencontoh RS milik milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut diungkapkan oleh Triyanto kepada beritasampit.co.id, Sabtu 8 Desember 2018.

    Menurut Triyanto, dirinya baru saja berkunjung ke Sidoarjo khususnya di RSUD Sidoarjo. Rumah Sakit milik Pemkab Sidoarjo kata Triyanto banyak meraih penghargaan terkait pelayanan publik.

    “Saya baru pulang kemarin (Jumat 7 Desember 2018) dari Sidoarjo ke Semarang langsung ke Pangkalan Bun,” kata Triyanto, kepada beritasampit.co.id lewat sambungan telepon.

    Menurut Triyanto, bukan hanya mendapat penghargaan penyelenggaraan pelyanan publik, RSUS Sidoarjo juga mendapatkan penghargaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD.

    “RSUD Sidoarjo telah surplus keuangan dalam pengelolaan BLUD. Jadi banyak hal yang dapat kita contoh terkait pengelolaan BLUDnya,” kata Triyanto.

    Lanjut Triyanto dengan surplusnya keuangan RSUD, artinya kepercayaan masyarakat menggunakan jasa rumah sakit daerah cukup tinggi. Sehingga menjadi rujukan untuk regional jatim.

    “Potensi pendapatan mereka maksimalkan dengan tetap mengedepankan pelayanan masyarakat menengah kebawah dengan baik dan maksimal. Subsidi silang antara kelas eksekutif dan ekonomi dikelola dengan baik,” jelasnya.

    Triyanto mengharpkan, RSUD Sultan Imanuddin bisa berbenah dalam pelayanan yang prima dan mampu membiayai sendiri atau mandiri. “Ciptakan potensi pendapatan yang sah dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusian,” terang Triyanto.

    Dijelaskan Triyanto, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    “Dengan demikian BLUD merupakan lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Public Goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not profit),” beber Triyanto.(Man/beritasampit.co.id)