KontraS Sebut dari 7 Nama Anggota Komisioner LPSK Terpilih Ada Tidak Memenuhi Parameter

    JAKARTA-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menaruh perhatian penuh dalam mengawal dan memastikan hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kuat, kredibel dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban.

    Harapan KontraS tersebut merespon terpilihnya 7 anggota Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2018 – 2023, setelah di uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR RI pada tanggal 4-5 Dsember lalu.

    Menurut Koordinatir Badan Pekerja KontraS Yati Andriyani, kerja – kerja LPSK merupakan perpanjangan tangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan sejumlah payung hukum lainnya pasal 1 ayat (3), pasal 28A, pasal 28D ayat (1), dan pasal 28 (G) UUD NKRI 1945.

    “Oleh karenanya, KontraS melakukan pemantauan dalam setiap tahapan seleksi pemilihan Komisioner LPSK,” ucapnya dikutip dari kontras.org, Jumat (7/12/2018)

    Lebih lanjut diungkapkannya, berkenaan dengan proses dan hasil pemilihan tersebut, termasuk tantangan dan kebutuhan LPSK ke depan, KontraS memberikan sejumlah catatan sebagai berikut;

    • Bias Parameter. Ketiadaan parameter yang dijelaskan oleh Komisi III DPR RI kepada publik membuat proses seleksi ini menjadi tak terukur. Pertanyaan yang cenderung sama dan seolah berpihak kepada kepentingan DPR RI menjadi wajar dikemukakan sehingga pertanyaan yang dilontarkan cenderung berulang dan tidak terukur.

    Sudah semestinya parameter yang digunakan dalam menilai para calon dapat dijelaskan kepada publik guna menghentikan segala bentuk kemungkinan deal atau tawar menawar politik dan kepentingan lainnya dalam proses dan seleksi, serta menghilangkan segala sentimen yang hanya menguntungkan kepentingan golongan, partai politi, kekuasaan, dan kepentingan lainnya.

    • Sarat Politis. Kami menduga bahwa ketiadaan parameter tersebut mengerucut pada kentalnya kepentingan politis. Pasalnya, selama proses pemantauan seleksi calon komisioner LPSK periode 2018 – 2023, KontraS meragukan beberapa nama yang terpilih. Beberapa nama yang terpilih tersebut tidak memenuhi parameter dan kategori yang kami harapkan jika mendengar jawaban dari proses pemantauan sebelumnya yang cenderung belum mampu memaparkan strategi kerja yang konkret, bahkan terlihat kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK.

    Oleh karenanya, KontraS berharap, Komisoner terpilih dapat menyampingkan kepentingan – kepentingan di luar mandat, tujuan dan kerja – kerja LPSK.

    “Sejumlah pekerjaan rumah atau kekurangan LPSK pada periode sebelumnya harus perlu mendapat perhatian Komisioner terpilih, antara lain minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai kerja LPSK, khususnya kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban dan jauh dari akses keadilan,” ucapnya berharap.

    KontraS juga menyorot proses yang lama dalam menindaklanjuti pengaduan, kurang aktif dalam memantau kasus-kasus yang berpotensi membutuhkan peran LPSK, hingga persoalan aksesibilitas yang dapat memudahkan korban untuk menjangkau LPSK guna mendapatkan perlindungan, baik sebagai saksi maupun korban.

    Berdasarkan pada catatan di atas, KontraS sangat berharap kepada Komisioner LPSK periode 2018 – 2023 terpilih tidak tersandera dalam politik balas budi terhadap anggota DPR maupun elit politik dan lainnya.

    Kemidian KontraS juga berhatap , Anggota Komisioner mengedepankan perspektif korban dan hak asasi manusia sebagai landasan kerja – kerja LPSK, dengan menggunakan pendekatan pro aktif dan solutif atas situasi yang dihadapi korban dan saksi.

    “Anggota Komisioner juga diharpkan mampu menyusun terobosan dan mengefektifkan pemenuhan hak korban penyiksaan, tindak pidana terorisme dan kejahatan lainnya, termasuk korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, dengan tetap memperhatikan dan mengedepankan akuntabilitas negara dan penegakan hukum atas kejahatan tersebut,” rinci Yati.

    Seperti diketahui dari 14 nama calon anggota LPSK, sebanyak 7 nama terpilih sebagai Komisioner LPSK periode 2018 – 2023;

    1. Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim.

    2. Brigjen. Pol. Dr. Achmadi, S.H. M.A.P.

    3. (Dr. Iur) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, S.H. M.H.

    4. Edwin Partogi Pasaribu, S.H.

    5. Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.

    6. Dr. Maneger Nasution, M. A.

    7. Susilaningtyas, S.H.

    (gra/beritasampit.co.id)