Aset Bangunan Masuk Dalam Kawasan Hutan, SOPD Diminta Ambil Langkah Cepat

    KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan meminta kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) agar segera mengusulkan aset bangunan dan aset tanah yang masuk dalam kawasan hutan untuk segera dapat dijadikan aset daerah.

    Terkait dengan diajukannya usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) sudah diatur dalam Peraturan Presiden no 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

    Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Seruyan Rusnah menyampaikan, bahwa masih banyak aset daerah Kabupaten Seruyan yang masuk dalam kawasan hutan. Seperti gedung perkantoran baik yang ada di ibu Kota Kuala Pembuang maupun yang ada di Kecamatan.

    “Oleh karena itu, kami harapkan pihak terkait agar lebih aktif dalam memantau dan jika memang masih ada segera usulkan biar bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT