DLH Seruyan : Ingat Jangan Buang Sampah Jenis Ini di TPS?

    KUALA PEMBUANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan meminta masyarakat untuk tidak membuang sisa kayu dari tebangan pohon ataupun hasil pembongkaran bangunan ke tempat pembuangan akhir (TPS).

    Adapun sampah yang masuk dalam ranah DLH seperti sampah rumah tangga, sementara sampah yang tidak dihasilkan rumah tangga tidak seharusnya dibuang di tempat pembuangan umum.

    “Karena tidak semua barang yang dianggap sampah itu masuk dalam ranah DLH,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seruyan Priyo Widagdo di Kuala Pembuang, Senin (10/12/18).

    Tak jarang petugas kebersihan dilapangan sering menemukan sampah seperti kayu bekas tebangan pohon ataupun hasil pembongkaran rumah dibuang oleh masyarakat dan yang terjadi adalah penumpukan.

    “Jika sampah jenis ini sering dibuang begitu saja, maka kapasitas tempat pembuangan akhir yang berada di kilometer 7 Kuala Pembuang-Sampit akan cepat mencapai batas maksimal,” ujarnya.

    Jika itu terjadi, maka akan menimbulkan masalah baru bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat di wilayah Seruyan, padahal pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya berupaya menekan volume sampah secara nasional.

    Diharapkan masyarakat bisa kreatif dan inovatif dalam melihat segala peluang yang ada di sekitar lingkungan.

    “Sampah berupa tumpukan kayu, seharusnya dapat dimanfaatkan sehingga memiliki nilai tambah dan dapat menghasilkan keuntungan. Kemudian daun juga bisa diolah untuk pupuk kompos,” pungkasnya.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT