INGAT!!! Ini Jadwal Pencoblosan Pilkades yang Menggunakan Surat Domisili

    SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan mengatakan, mengiatkan masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang menggunakan surat domisili dari Kecamatan untuk bisa datang dan mendaftarkan dirinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 10:00 – 11:00 WIB.

    “Bagi masyarakat yang tidak masuk DPT dan menggunakan surat domisili dari kecamatan hendaknya mendaftarkan diri pada pukul 10:00 – 11:00 WIB dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP , karena lewat dari itu tidak bisa mendaftar lagi dan tidak bisa memilih,” ucap Kepala DPMDes Hawianan, saat diwawancarai sejumlah wartawan. Senin (10/12/2018)

    Pasalnya pukul 11:00-12:00 WIB panitia akan mengumumkan terkait daftar pemilih di papan informasi TPS. Sedangkan untuk waktu pencoblosan bagi mereka pada pukul 12:00-13:00 WIB, lebih dari jam tersebut maka tidak bisa melakukan pencoblosan.

    “Panitia akan memasang nama masyarakat yang mendaftar di TPS yang menggunakan Surat Domisili tadi, hal itu bertujuan agar masyarakat sekitar melihat apakah benar bahwa orang tersebut merupakan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut atau bukan, jika ada masyarakat yang protes dan menunjukan bahwa masyarakat yang mendaftar tadi bukan masyarakat setempat maka panitia akan langsung mencoret nama pemilih tadi,” tambahnya.

    Hawianan berharap, dengan seperti itu maka akan terciptanya penyelenggaraan Pilkades yang aman, kondusifitas dan Jujur, tanpa adanya gangguan-gangguan yang membuat Pilkades tidak lancar.

    (Put/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT