Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Empat Pelaku Penipuan Tiket Online Pesawat

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA- Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku penipuan transaksi tiket online maskapai penerbangan Singapore Airline.

    Keempat pelaku yang berinisial A, H, RM dan H itu dibekuk kepolisian di beberapa tempat berbeda, yakni Jakarta, Bandung, Medan dan Singapura.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku A berperan sebagai ‘Spamming’ yaitu mengirimkan email palsu secara acak untuk mengambil data kartu kredit orang lain. Kemudian A menjual promo tiket pesawat itu kepada tersangka H.

    “Nah, pelaku H yang mempromosikan tiket Singapore Airline itu kepada RM sekaligus meminjamkan rekening kartu ATM miliknya untuk menampung uang dari para korban,” ujar Argo dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro, Senin, (10/12/2018).

    Sementara tersangka yang berinisial AH, memposting promo diskon tiket online itu di website Www.carousell.com dengan akun primeticketsg sebesar 30 persen kepada para pembeli.

    Argo menjelaskan berdasarkan keterangan dari para tersangka, ketika Costumer berminat dan sepakat harga dengan tersangka, maka costumer tersebut membayar ‘Remittance’ transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Harist.

    Kemudian, lanjut Argo, para tersangka kembali membayar ke pihak eksekutor dengan rekening BCA atas nama Tersangka RM. Dan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka sebesar 20 persen dari nilai harga yang disepakati.

    “Selanjutnya, eksekutor itu melakukan pemesanan melalui situs resmi yaitu Www.singapore.com untuk melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Setelah proses pembayaran selesai, eksekutor serahkan kode tiket booking kepada tersangka sesuai pesanan dari Costumer,” tandas Argo.

    Namun, Argo melanjutkan, pada saat Singapore Airline melakukan penagihan kepada pihak bank, seluruh transaksi tersebut tidak diakui pihak Bank. “Nasabah yang bersangkutan pun tidak merasa melakukan pembelian tiket,” pungkas Argo.

    Dari tangan keempat pelaku tindak pidana penipuan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah SIM A atas nama Abdul Harist, belasan kartu ATM dari berbagai Bank. Satu lembar slip setoran BCA tanggal 24 November 2018 ke rekening Abdul Harist senilai Rp65 juta dan satu unit mobil Honda Jazz.

    Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 5 ayat (1) junco pasal 2 ayat 1 undang- undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman 20 tahun penjara.

    (ap/beritasampit.co.id)