Pengadilan Agama Sukamara Perdana Menerima Perkara Cerai Ghaib

    SUKAMARA – Pengadilan Agama Sukamara Perdana Menerima Perkara setelah Senin tanggal 26 November 2018 lalu diresmikan oleh Bupati Sukamara, Windu Subagio.

    Pembentukan pengadilan agama di setiap kabupaten sebelumnya dibentuk per 20 April 2016 lalu, demikian juga Pengadilan Agama (PA) Sukamara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 Tahun 2016 bersama dengan 85 pengadilan baru lainnya diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

    Humas PA Sukamara, Miftahul Arwani mengatakan bahwa Pengadilan Agama Sukamara telah menerima beberapa perkara untuk diperiksa dan diselesaikan.

    “Bukan berarti PA Sukamara mengharapkan akan banyak dibanjiri oleh perkara yang masuk. Karena sesungguhnya banyaknya perkara pada suatu pengadilan justru mengesankan negatif keadaan masyarakat di wilayah tersebut,” terang Arwani Selasa (11/12/2018).

    Menurut Arwani adanya suatu peradilan di Kabupaten, merupakan amanat Undang-undang dan representasi dari hadirnya Negara dalam hal pelayanan hukum bagi warganya.

    “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
    perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya, karena memang Hakim oleh hukum dianggap tahu,” jelas Arwani.

    Arwani menjelaskan tepatnya pada 7 Desember 2018 lalu PA Sukamara menerima pendaftar perkara perdana, dengan perkara yang didaftarkan adalah cerai ghaib.

    “Kebetulan perkara perdana yang daftar adalah Cerai Gugat yang diajukan terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas. Pengadilan Agama Sukamara menjadi solusi hukum bagi pengaju/Penggugat. Sebab dengan diterima, diperiksa, diadili, diputuskan dan diselesaikannya perkara yang diajukan tersebut maka Penggugat akan mendapatkan kepastian hukum, setelah sekian lama sebelumnya merasa tidak pasti status hukumnya dalam suatu ikatan perkawinan, istri bukan janda pun bukan,” terang Arwani.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT