Sebanyak 13,236 Bungkus Rokok Illegal dan Cukai Palsu Hangus di Bakar

    SAMPIT – Jumlah rokok illegal yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memiliki jumlah yang cukup besar yakni 13,236 bungkus, rokok tersebut hasil razia yang dilakukan sejak 2016 hingga 2018.

    “Adapun jumlah rokok yang kami musnahan sebanyak 13,236 bisa setara dengan 263.236 batang dari berbagai macam jenis,” ungkap Indasah, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Selasa (11/12/2018).

    Penindakan terhadap pemilik barang cukai tersebut dinilai telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai. Selain rokok pihak KPPBC juga mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) yang juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu sejumlah 910 botol setara dengan 536,51 liter.

    Dari hasil razia tersebut terdapat kerugian negara senilai Rp155,613,391 terdiri dari beberapa kerugian. Yaitu kerugian negara dari cukai Rp125,261,042, kerugian negara dari PPN hasil tembakau Rp17,826, 245 dan kerugian negara dari pajak rokok sebesar 12,526,104.

    “Yang kami amankan bukan hanya yang tidak ada cukainya, namun juga rokok yang menggunakan cukai palsu,” tutur Indasah.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT