WOW..!! Sepuluh Tahun Berlalu, Komisioner KIP NTT dan Maluku Utara Belum Terbentuk

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA- Sudah sepuluh tahun berlakunya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai jaminan pemenuhan Hak Asasi Publik yang dijamin dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.

    Namun, dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia, dua diantaranya yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku Utara (Ternate) hingga kini KIP belum terbentuk.

    “Untuk NTT dan Malut sedang diproses, mudah-mudahan semua provinsi di Indonesia bisa memenuhi KIP,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi dalam diskusi ‘Potret Keterbukaan Publik Tahun 2018’ di Gedung Nusantara III, Parlemen Senayan, Selasa, (11/12/2018).

    KIP RI kata Cecep, akan komitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik dengan menunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

    “Karena hal itu merupakan amanah undang-undang,” tandas Cecep.

    Sementara, Ketua Komisi I DPR RI Abdul KHaris Almasyhari mengapresiasi kinerja KIP RI periode sekarang. “KIP RI sekarang jauh lebih bagus, bahkan 180 derajat dibanding KIP sebelumnya,” ungkap Kharis.

    Kata Kharis, dulu masyarakat sering mengadu ke Komisi I DPR. Namun, sekarang tidak ada lagi satu pun yang datang ke Komisi I untuk komplain.

    Kendati demikian, Kharis melanjutkan pihaknya akan evaluasi kinerja KIP RI pada bulan Januari 2019 mendatang untuk melaporkan kinerja selama satu tahun.

    “Kami akan panggil dan menanyakan perihal hak atas informasi yang selama ini dijalankan ya. Karena yang memiliki kedaulatan sah keterbukaan Informsdi publik adalah Rakyat,” pungkas Abdul Kharis Almasyhari.

    (ap/beritasampit.co.id)