Pinjam Mobil Anggota Polres, Dua Orang Dibekuk Bawa Sabu

    Editor: A Uga Gara

    SUKAMARA – Jajaran Satreskoba Polres Sukamara menangkap dua orang pengedar sabu di Jalan Tjilik Riwut, KM 20, Desa Karta Mulya, Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono melalui Kasat Rrskoba, IPTU Agus Purwanto mengungkapkan, dua orang tersebut adalah Shellya feronika (25) dan M Suprapto (25) yang terbukti membawa dua paket narkoba didalam mobil.

    “Mereka berdua ini akan pergi ke Pangkalan Bun dengan menggunakan mobil pinjaman milik Anggota Polres Sukamara,” beber Agus, Jumat (14/12/2018).

    Dijelaskannya, keberjasilan jajarannya menangkap kedua tersangka, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang akan ke Pangkalan Bun menggunakan mobil Kijang Innova milik salah satu Anggota Polres Sukamara yang dicurigai membawa narkotika yg diduga jenis sabu.

    Setelah menerima informasi lanjut Kasat, pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, anggota melakukan penyelidikan disekitar Desa Karta Mulya, setelah lama menunggu pada malam hari 20.20 WIB, anggota melihat mobil yang dicurigai sedang melintas dan anggota melakukan pngejaran dan penggeledahan.

    “Anggota melakukan pemeriksaan hasilnya ditemukan senyak dua paket sabu di atas kursi/jok penumpan tepatnya ditemukan dibawah paha sebelah kanan terlapor, selanjutnya kedua terlapor berserta BB dibawa ke Polres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (enn/Berita sampit.co.id)