DIPA Kotim Tahun 2019 Rp 1,4 Triliun

    SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) HM Taufiq Mukri menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2019 di Aula Sei Mentaya Bappeda Kotim, kepada instansi vertikal, kementerian dan lembaga di kabupaten tersebut, Kamis (20/12/2018).

    Pada penyerahan DIPA yang dirangkai dengan rapat koordinasi percepatan pembangunan tahun anggaran 2019 di Kotim ini juga diserahkan secara simbolis DIPA kepada tiga instansi dan diterima langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing, yakni Polres Kotim sebesar 72,1 miliyar lebih, Kejaksaan Negeri Sampit 5,1 miliyar dan Kemenag Kotim 35,4 miliyar.

    Adapun gambaran daftar alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2019 kabupaten Kotawaringin Timur, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 159 miliar, DAK Non Fisik 141,6 miliar, Dana Insentif Daerah 12.4 miliar lebih.

    “Total Dana Transfer Ke Kabupaten Kotawaringin Timur 1.450.643.317.000,” kata Kepala Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit, Budi Lasmana. Kamis (20/12/2018). Dijelaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan umum APBN Tahun 2019 dan Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2018, yakni arah belanja K/L 2019 adalah peningkatan investasi di bidang pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan memperkuat PIP, BOS, beasiswa, vokasi, dan mempercepat rehap sekolah.

    Selanjutnya, penguatan program perlindungan sosial melalui perluasan JKN serta peningkatan besaran manfaat PKH dan menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur untuk pemerataan pembangunan. “Kemudian memperkuat reformasi birokrasi dengan mempermudah pelayanan publik dan investasi, serta mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi, dan menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan,” terangnya.

    Bupati Kotim melalui Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan. Penyerahan DIPA ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng selaku wakil pemerintah pusat di daerah yaitu pada 17 Desember kepada seluruh Bupati dan Walikota di Kalteng.

    “Untuk itu, perlu disikapi lebih cepat. Diharapkan dengan lebih cepatnya penyerahan ini ada sisa waktu dari tanggal 20 hingga 31 Desember 2018, SKPD atau instansi vertical bisa melakukan persiapan yang lebih matang, agar paling lambat diawal 2019 bisa lengkapi SK-SK pelaksana dan pengguna anggarannya, sehingga pelelangan bisa dilakukan atau dimulai diawal di tahun 2019,” sebutnya.

    Penyerahan DIPA yang dilaksanakan lebih awal, lanjut Taufiq Mukri, agar dalam proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu dan dapat memberikan dampak multiplyer efek yang lebih besar pada perekonomian.

    Dengan percepatan penyerapan anggaran berarti masyarakat akan menikmati hasil pembangunan secara lebih cepat, pembangunan berjalan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik pula. “Atas kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD dan KPPN Sampit, maka penyerahan DIPA dapat dilaksanakan lebih awal. Ini mungkin penyerahan DIPA pertama di Kabupaten/Kota Di Kalteng,” katanya.

    Dengan adanya Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Tahun Anggaran 2019,termasuk percepatan penyerahan DIPA ini, menurutnya, guna mempercepat kesiapan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam menyediakan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sejak awal tahun anggaran 2019.

    “Hal ini yang kita harapkan agar penyerapan pengguna anggaran sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah provinsi, yaitu akhir triwulan pertama dapat mencapai 20 persen, akhir triwulan kedua 50 persen, dan bulan November 2019 diharapkan bisa mencapai 100 persen atau minimal 85 persen, dan pelaksanaan fisik diakhir bulan November itu bisa mencapai 100 persen,” pungkasnya.

    (jun/beritasampi.co.id)