Polres Katingan Musnahkan 14,44 Gram Sabu dan Miras Hasil Operasi Antik

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN -Polres Katingan musanahkan barang bukti (Barbuk) narkoba dan minuman keras (Miras) hasil Operasi Kepolisian Antik Telabang 2018 di halam Mapolres, Jumat (21/12/2018).

    Pemusnahan dipimpin Kapolres Kabupaten Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SIK dan disaksikan Bupati Katingan Sakariyas, serta unsur forum koordinasi daerah Katingan dan organisasi kepramukaan maupun tamu undangan lainnya.

    Kapolres mengatakan, untuk saat ini sebanyak 3 laporan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan 4 tersangka.

    “Barbuk sabu yang dimuanahkan seberat 14,44 gram yang sudah dimusnahkan dan juga sebelumnya sebanyak 29 laporan dengan tersangka 54 orang,” beber Kapolres.

    Lebih lanjut Kapolres merinci, selama tahun 2018, Polres telah menangani tindak pidana narkotika, tindak pidana dibidang kesehatan dan tipiring miras. Adapun rinciannya:

    1. Kasus narkoba, sebanyak 32 kasus dengan jumlah tersangka 58 orang. Masing-masing ditangani Polres Katingan sebanyak 30 laporan dengan tersangka 56 orang dan Polsek Katingan Hilir sebanyak 2 laporan dengan tersangka 2 orang.

    2. Kasus tindak pidana bidang kesehatan, jumlah laporan polisi tindak pidana kesehatan berupa zenit sebanyak 3 laporan polisi, terdiri dari Polres Katingan sebanyak 2 laporan, dengan tersangka 2 orang dan Polsek Katingan Hilir sebanyak 1 laporan dengan tersangka 1 orang.

    3. Kasus tipiring miras, sebanyak 33 laporan dengan tersangka 33 orang. Terdiri dari Polres Katingan 18 laporan miras, Polsek Katingan Kuala 3 laporan miras, Polsek Tasik Payawan 2 laporan miras, Polsek Katingan Hilir 3 laporan miras, Polsek Tewang sangalang Garing 2 laporan miras, Polsek Katingan Kuala 2 laporan miras, Polsek Katingan Tengah 2 laporan miras, Polsek Sanaman Mantikei 2 laporan miras, Polsek Marikit 1 laporan miras dan Polsek Katingan Hulu 1 laporan miras.

    Untuk miras jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yaitu minuman beralkohol berbagai jenis dengan jumlah 2.443 botol, minuman beralkohol jenis arak dengan jumlah 1 jerigen isi 35 liter dan 3 jerigen isi 5 liter.

    “Untuk miras hasil tangkapan Polsek jajaran seluruhnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Katingan sebagai barang bukti sebanyak 15 laporan,: ucapnya.

    Dirinya menambahkan, terkait pemusnahan barang bukti dengan alat berat yaitu dengan cara menggali lombang tanah dan dihancurkan, kemudian dilakukan penimbunan.

    “Jadi kita ambil praktis yang inovatif dengan mengunakan alat berat dan kita lakukan pengorokan tanah, baru dimusnahkan dan di kubur. Sehingga dengan hal ini bau-bau yang bercampuran dari minuman keras dan zat lain tersebut tidak ada bau lagi. Tadi kan sudah kita cium bersama baunnya dan agak tidak enak sedikit,” katanya.

    Terkait jumlah perbandingan hasil operasi di tahun 2017 dan tahun 2018, pihaknya tidak bisa ambil kesimpulan. Sebab hal itu lebih dulu dilakukan evaluasi kembali oleh jajaran Polres Katingan.

    (ar/beritasampit.co.id)