Terjerat Narkoba, Artis Steve Emmanuel Diringkus Polres Jakbar

    JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali datang dari panggung hiburan Tanah Air. Kali ini, Artis Steve Emmanuel ditangkap polisi karena terlibat penyelundupan narkoba.

    Steve dibekuk tim khusus IIII Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta barat di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018), sekira pukul 22.00WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Steve Emmanuel menggunakan barang haram jenis Kokain Hidroklorit berasal dari Belanda sejak tahun 2008.

    “Awalnya, Steve diberi sama teman, karena merasa ketagihan, maka kokain itu terus dikonsumsi,” kata Arga dalam konferensi pers, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis, (27/12/1018).

    Argo menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari Steve, kokain dari Belanda itu lebih nikmat ketimbang dari Indonesia.

    “Kokain dari Belanda adalah murni Narkoba tanpa campuran. Jadi, kualitasnya sangat bagus,” pungkas Argo.

    Untuk itu, Argo menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kedua orang tua, agar lebih mengawasi putra-putrinya untuk tidak terjerumus dalam Narkoba.

    “Saudara Steve sebagai publik figur ini adalah contoh yang tidak boleh dicontoh,” beber Argo.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip besar yang berisi Narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram. Satu buah botol kaca penyimpanan kokain, dan satu alat hisap dengan nama Bullet.

    Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

    (ap/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT