Nikmat Sesaat Membawa Masuk Jeruji, Giliran Pria Ini Ditangkap?

    SAMPIT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (2/1/2019).

    Penangkapan ini dilakukan berkat bantuan masyarakat yang memberikan informasi dan merasa resah dengan aktivitas sehari-hari dari tersangka.

    Setelah menerima informasi tersebut, Satreskoba dan anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut.

    “Penangkapan terhadap tersangka ini tidak lepas dengan adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada kami,” ucap pejabat sementara Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (3/1/2019).

    Tersangka bernama Yudi Praseto diamankan kemarin (red-Rabu) sekitar pukul 09.00 Wib di kediamannya yang terletak di Jalan Kapten Mulyono No 33 RT 041 RW 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

    Dari tangan pria kelahiran tahun 1987 itu anggota Satreskoba berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diambil dari satu buah pipet kaca dengan berat kotor 0,03 gram, serta satu buah kompor yang terbuat dari korek api gas warna merah dan satu lembar plastik klip kecil kosong.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka di yang lahir di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT