Pengadilan Agama Kuala Kapuas Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

    KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menghadiri pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Kuala Kapuas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Kamis (3/1/2019).

    Adapun dasar pelaksananaan pencanangan tersebut berdasarkan surat Dirjen Bedlog Mahkamah Agung Nomor 3539/DJA/HM.00/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 perihal penerapan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta surat ketua Pengadilan Tinggi Agama nomor W-16-A./1483/HM.00/XII/2018 perihal sebagian pokok surat dari Dirjen, yang mengacu pada Permen Pan.RB nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan menuju WBK dan WBBM.

    Nafiah dalam sambutannya berharap agar zona integritas Pengadilan Agama Kuala Kapuas dapat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    “Saya berharap agar unit kerja terkait dapat menuju wilayah bebas dari korupsi yang merupakan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksan, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua PA Kuala Kapuas Dra Hj Norhayati MH dalam laporannya menjelaskan bahwa dalam pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN yang dapat diukur menggunakan nilai persepsi korupsi atau survei eksternal dan presentasi penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).

    “Sasaran terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan,” tuturnya.

    Kegiatan dirangkai dengan penandatanganan piagam zona integritas oleh Wakil Bupati Kapuas, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Ketua DPRD dan forkopimda disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir.

    (hmskmf/irfan/beritasampit.co.id)