Dewan Disebut Ingkar Janji, Desa Patai Bakal Kirim Somasi Terkait PT BSP

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT -Anggota Koperasi Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mendesak pihak Komisi II DPRD setempat memanggil perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit PT Borneo Sawit Persada (BSP).

    Desakan tersebut menyangkut beberapa tuntutan dan pasca nyaris bentrok antar warga Desa Rubung Buyung dan warga Desa Patai beberapa waktu lalu saat melakukan kroscek lapangan.

    “Kami hanya minta kepastian pihak wakil rakyat khususnya komisi II yang membidangi masalah sengketa lahan dan perkebunan ini. Surat kami sudah diterima Komisi II. sejak beberapa bulan lalu,” ujar Suparman selaku Ketua Tim Desa Patai Jumat (4/1/2019).

    Suparman juga menjelaskan, jika belum ada kepastian maka dirinya sendiri akan melayangkan somasi untuk pihak DPRD Kotim lantaran sudah mengabaikan tugas dan fungsinya.

    “Sudah cukup lama surat kami layangkan, janji tinggal janji ini suara rakyat kami harap jangan di abaikan,” Tutupnya.

    Pada kesempatan sebelumnya, pihak Komisi II DPRD Kotim sudah menyatakan kesiapannya dalam menangani kasus tersebut. Namun sampai saat ini Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan itu belum juga dilaksanakan.

    (drm/beritasampit.co.id)