Tujuh Pejabat Utama Polda Metro Jaya Bergeser

    JAKARTA – Sebanyak tujuh jabatan utama Polda Metro Jaya bergeser. Pada, Jumat (4/1/2019) bertempat di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, dilakukan serah terima jabatan yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.

    Adapun pejabat utama yang dilakukan sertijab yakni Dir Binmas Polda Metro Jaya diserahkan terimakan dari Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Bogor Kota Polda Jawa Barat. Jabatan Dir Pamobvit Polda Metro Jaya diserah terimakan dari Kombes Pol Usman Heri Purwono kepada Kombes Pol Surya Kumara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Manado, Sulawesi Utara.

    Kemudian jabatan Dir Polairud Polda Metro Jaya, diserah terimakan dari Kombes Pol Iwan Rachmansyahm kepada Kombes Pol Edfrie Maith yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa utama Provost Divpropam Polri. Jabatan Kapolres Metro Jakarta Timur, diserah terimakan dari Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra kepada Kombes Pol Ady Wibowo, Ady sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPN Polda Metro Jaya.

    Selanjutnya jabatan Kepala SPN Polda Metro Jaya, diserah terimakan dari Kombes Pol Ady Tony Surya kepada AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, diserah terimakan dari AKBP Eko Hadi Santoso kepada AKBP Reynold Elisa Hutagalung yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Polda Metro Jaya.

    Dan jabatan Koorspripim Polda Metro Jaya, diserah terimakan dari AKBP Reynold Elisa Hutagalung kepada Kompol Teuku Arsya Khadafi. Arsya sebelumnya menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: ST/3185/XII/KEP/2018 tanggal 21 Desember 2018 dan Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/1161/XII/KEP./2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

    “Mutasi jabatan ini merupakan hal yang biasa di tubuh Polri, dalam rangka penyegaran sebuah organisasi dan promosi karir bagi anggota yang berprestasi,” tandas Argo.

    (ap/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan