Kasus Korupsi Tanjung Jorong Seret Kontraktor

    SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan salah satu kontraktor berinisial TBG sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu.

    “Salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek di Desa Tanjung Jorong telah kami tetapkan menjadi tersangka, Kamis depan berkas perkara serta tersangka dan barang bukti berupa dokumen akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim karena sudah memenuhi berkas,” ucap Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (8/1/2019).

    Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Kotim telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Jorong, Ujang dan Bendahara Desa, Ramses Gustika, yang kini kasusnya sudah vonis.

    Terkait penetapan sebagai tersangka terhadap kontraktor itu mengusut setelah adanya temuan pada pekerjaan pembangunan jalan, jembatan, dan gorong-gorong, serta box culvert di tahun 2016 hingga 2017.

    “Kasus ini kami terima dan kami proses pada awal tahun 2018 lalu, dan sekarang telah terbukti bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus tipikor DD dan ADD. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 805 juta dan itu sesuai dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” tegas Wiwin.

    Dalam kasus ini TBG terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan