Komisi II Akan Panggil PT BSP dan Warga Cempaga Terkait Sengketa Lahan

    SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu dekat ini akan mengatur jadwal guna memanggil PT Borneo Sawit Persada (BSP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cempaga tersebut.

    Rencana pemanggilan ini untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna memenuhi permintaan tim Desa Patai dan perwakilan Desa Jemaras, Luwuk Ranggan dan Rubung Buyung terkait persoalan sengketa lahan yang diduga berada diluar HGU serta menuntut kewajiban perusahan dalam membangun pola kemitraan dengan masyarakat.

    “Kami siap untuk melakukan RDP dan kami masih berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Kotim juga Dinas terkait terutama pemerintah daerah dan pihak perusahaan membahas kapan jadwal RDP bisa dilaksanakan,’ ‘ujar Rudianur, selaku Ketua Komisi II DPRD Kotim, Selasa (8/1/2019).

    Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi II, Dani Rakhman. Secara pribadi selaku anggota Komisi II dirinya sangat siap untuk melakukan RDP. Namun saat ini pihaknya masih berkoordinasi terebih dahulu dengan segenap komisi dan unsur pimpinan dewan.

    “Saya pastikan siap kalau mau RDP dengan PT BSP, sebab ini hanya menacari solusi bersama terkait laporan warga dan itu nanti kita akan keluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Desa Patai, Suparman juga mengatakan bukan hanya Desa Patai saja yang menuntut PT BSP tersebut melainkan ada beberapa desa lainnya untuk bersama-sama menuntut pihak perusahaan agar memenuhi kewajibannya sesuai amanat undang-undang yang ada.

    “Terutama tentang pola kemitraan dan juga mempertanyakan lahan yang berada diluar Hak Guna Usaha dengan luasan 50 hektar lebih yang masuk wilayah desa patai yang sampai saat ini belum diganti rugi kepada pemiliknya,” tukasnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan