Dua Pria Ini Ditangkap Disaat Hendak Nyabu

    SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

    Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada hari Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, dalam proses penangkapan itu anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka sekaligus.

    “Penangkapan itu terjadi di Jalan Plantan 2 RT 32 RW 06, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, keduanya kami amankan saat mereka sedang persiapan memakai narkotika jenis sabu-sabu itu,” Iptu Arasi, Kamis (10/1/2019).

    Pengerebekan serta pengeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat setelah menunjukan surat perintah tugas, anggota Satreskoba langsung melakukan proses pengeledahan.

    Dari hasil penggeledahan barang bukti akhirnya ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diselipkan dicelana yang dipakai oleh tersangka Muhamad Marjuni alias Laduk (49) serta satu buah timbangan digital warna abu-abu.

    “Setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka Luduk, akhirnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati oleh tersangka Syarifudin alias Sarif (57). Dan akhirnya ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam kotak rokok merk gudang gara, 1 buah pipet kaca yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terpasang dalam 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sebelumnya dipakai oleh kedua tersangka,” jelas Iptu Arasi.

    Kini kedua tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Kotim guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan