Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diberlakukan di Katingan

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    Sebagai tindak lanjut dari Perda Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah daerah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/5/SE.HK/2018 tentang Penyiapan Tempat Khusus Merokok.

    “Hal ini dimaksudkan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, regulasi atau aturan tersebut mulai disosialisasikan,” jelas Sekda Katingan Nikodemus, Rabu (9/1/2019).

    Lrbih lanjut dirinya menjelaskan, surat edaran tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat, terutama di lingkungan perkantoran.

    “Terdapat tiga poin dalam surat edaran tersebut, yaitu diminta kepada setiap SOPD agar mulai menyiapkan ruangan khusus merokok. Kemudian melaksanakan Perda tersebut secara efektif, serta mengoptimalkan peran Satpol PP dalam pengawasan dan pembinaan di unit kerja masing-masing,” ucapnya.

    Dalam surat edaran itu, juga menyarankan, agar setiap sekolah di Kabupaten Katingan yang menetapkan Perda tersebut agar mengacu pada Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

    “Dengan ditetapkannya Perda ini, artinya pegawai tidak lagi boleh merokok sembarangan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain,” ujarnya.

    Perda kawasan tanpa rokok juga sudah mengatur tentang sanksi bagi orang yang melanggar. Namun tujuan utama diterapkannya Perda tersebut, yakni untuk meningkatkan dan membina kesadaran masyarakat.

    “Memang ada sanksi, tapi bukan itu yang mau kita tonjolkan. Perda ini bukan melarang aktivitas merokok, namun membatasi ruangnya saja. Jadi silakan saja kalau mau merokok, tapi harus di tempat yang disediakan. Seperti yang selama ini diterapkan di bandara-bandara,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pemkab Katingan juga telah menetapkan Perda tentang ruang khusus bagi ibu menyusui. Harapannya, agar para pegawai perempuan yang memiliki anak bayi dapat menyusui anaknya di tempat yang sudah disediakan.

    “Berdasarkan penelitian, air susu ibu itu lebih baik dibanding produk susu olahan. ASI sangat penting untuk kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh hingga kecerdasan otak anak ke depan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)