Stop Buang Sampah di Sungai

    SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh meminta kepada masyarakat, terutama di pinggiran Sungai Mentaya untuk tidak membuang sampah di bantaran aliran sungai.

    “Kami mengajak untuk bersama menjaga kebersihan perairan. Karena, membuang sampah di aliran sungai pastinya akan berdampak kepada kondisi kesehatan warga yang menggunakan air sebagai kebutuhan beraktivitas sehari-hari,” ujar Shaleh, Kamis (10/1/2019).

    Dia juga menambahkan, selain berdampak bagi kesehatan, membuang sampah di sungai akan membuat pendangkalan permukaan air, sehingga akan membuat permukaan tanah menurun. Kondisi itu dikhawatirkan menyebabkan musibah banjir dan lambannya surut saat musim banjir faktor cuaca.

    “Meskipun hal tersebut memakan banyak waktu, perlu diperhatikan sejak dini. Karena dengan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan akan membuat masyarakat juga merasa nyaman,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggul Lumban Gaol belum lama ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang pembuangan sampah. Bagi siapa yang membuang sampah sembarangan paling sedikit akan dikenakan denda Rp100 ribu.

    Dijelaskannya, sanksi yang dikenakan berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan sejumlah nominal denda yang berpariasi tergantung dengan jumlah besaran sampah yang dibuang dan denda tersebut akan dimasukan ke kas daerah.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan