Bawaslu Katingan Diminta Klarifikasi Terkait Penanggalan Surat yang Diduga Menyalahi Aturan

    KASONGAN – Tokoh pemuda Katingan Lutfi Fauzi Maskati meminta kepada Bawaslu Katingan agar mengklarifikasi secara resmi tentang kesalahan dalam penulisan tanggal pemanggilan surat yang tidak lazim.

    Surat tersebut menurut Lutfi Fauzi adalah sehubungan dengan surat Bawaslu Katingan untuk An. Suria Melky, SE, Nomor :06K. BAWASLU. PROV. KT-06/HK. 01. 00/1/2019 Hal : Undangan Klarifikasi Tanggal 7 Desember 2019.

    Maka dengan ini dirinya meminta dengan hormat kepada Bawaslu Katingan untuk mengklarifikasi “Penanggalan” pada surat yang disampaikan. Karena dari surat yang dilayangkan sudah menyalahi aturan penanggalan surat yang tidak lazim.

    “Bahkan temuan kami di lapangan seluruh surat yang disampaikan kepada Suria Melky, SE., dan kawan-kawan bahkan dengan isi perihal surat yang sama telah terjadi penanggalan error yang terstruktur,” tegas Lutfi Fauzi kepada beritasampit.co.id, Jumat (11/1/2019).

    Akibat kesalahan tersebut, pihaknya meminta kepada Bawaslu Katingan untuk melakukan klarifikasi resmi diseluruh media cetak tentang hal itu, dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat terbuka dirilis.

    “Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan kami tidak mendapatkan klarifikasi/informasi resmi. Maka kami akan menyampaikan surat untuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
    Kami juga akan lampirkan dua surat sebagai bukti pendukung surat terbuka ini,” ujarnya.

    Lanjut Lutfi, karna sampai hari ini surat yang beredar ke yang bersangkutan dan yang sudah beredar di medsos tidak ada tanggapan dari Bawaslu.

    “Seolah-olah mereka menganggap kesalahan itu biasa-biasa saja tanpa ada klarifikasi dan ralat dengan surat itu,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan