IRT Sepang Kota Jual Sabu Ditangkap Polisi

    Editor: A Uga Gara

    KUALA KURUN -Satu lagi budak sabu di tangkap oleh jajaran Satuan Resesrse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas. Tersangkanya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Karolina alias Mamah Nia (42).

    Mamah Nia ditangkap dirumahnya Jalan Lintas Palanka Raya – Kuala Kurun, RT 008, Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Kapuas, Kamis (10/1/2019).

    Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba, Iptu Damias. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (barbuk) 14 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip dengan berat kotor 4,31 gram.

    Selain itu, 2 lembar tissue warna putih, 1 buah botol merek CDR, 1 buah sendok sabu, 1 buah Handphone merek Nokia warna hitam beserta simcard, 1 buah celana pendek warna loreng ungu putih dan uang tunai senilai Rp. 400.000,-

    Kapolres Gunung Mas, AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Narkoba Iptu Damias mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sabu di Jalan Jambu. “Kemudian tersangka ditangkap bersama barbuk sabu yang akan dijual,” ujar Damias.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mama Nia dibidik dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

    (aul/berita sampit.co.id)