Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu Kobar

    PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap bandar sabu atas nama Mahfud bin Musa, di Jalan Ahmad Yani Gg Toda 2, RT 15 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Selasa (2/1/2019).

    Kasat Reskoba Iptu Triyono Raharja mengungkapkan, keberhasilan pihaknya menangkap Mahfud setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan taransaksi narkoba di tempat penangkapan tersangka.

    “Berbekal informasi, kemudian anggota melakukan pengitaian. Saat melakukan pengintaian terlihat ada seorang yang mencurigakan. Dan benar orang yang mencurigakan bernama Mahfud (29) itu setelah digeladah badan dan pakaian ditemuka satu paket sabu berat 1,04 gran,” kata Triyono.

    Lebih lanjut Triyono mengungkapkan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti (Barbuk) sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor KH 3357 WI, 1 buah handphone, uang tunai sejumlah Rp. 300 ribu.

    “Terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk dimintai keterangan lrbih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.

    (man/beritasampit.co.id)