Syarifudin 25 Tahun Jadi PNS, Kenal Sabu 7 Bulan Ditangkap Polisi

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Syarifudin alias Sarif (57) yang ditangkap Satreskoba Polres Kotim, Rabu (9/1/2019) lalu menambah daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Narkoba.

    Pria yang berkantor di UPTD Jalan Ahmad Yani, Sampit, Kotim ini mengaku baru 7 bulan menggunakan Narkoba jenis sabu. Bahkan ia mengaku belum pernah membeli sendiri, kecuali diajak oleh teman-temannya.

    “Kalau kenal sabu ini baru 7 bulanan saja, kalau ada teman yang ngajak hisap pasti saya mau. Kadang saya beli sendiri juga,” ucap Sarif krtika dibincangi beritasampit.co.id saat memdekam di tahanan Polres Kotim, Jumat (11/1/2019).

    Seperti diketahui, Sarif tertangkap oleh Polisi di rumahnya Jalan Plantan 2, RT 32 RW 06, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

    Sarif diamankan oleh Satreskoba bersama dengan salah satu rekannya yang bernama Muhamad Marjuni alias Laduk (49).

    Dari tangan Laduk polisi menemukan satu paket sabu, serta satu buah timbangan digital warna abu-abu. Sedangkan dari tangan Sarif, ditemukan 1 buah pipet kaca yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terpasang dalam 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sebelumnya dipakai oleh kedua tersangka.

    (im/beritasampit.co.id).