Polres Katingan Amankan 7 Truk Pengangkut Kayu Illegal

    KASONGAN – Sebanyak 7 truk bermuatan kayu olahan yang diduga illegal jenis benuas di jalan Tjilik Riwut Km 16 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan diamankan oleh jajaran Polres Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Edia Suta’a menjelaskan, bahwa penangkapan pertama perkara tindak pidana kejahatan dibidang kehutanan tersebut, terjadi pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.30 Wib dengan tersangka yakni HSP (58), SN (36), ANW (39) IR (36).

    “Dari empat tersangka ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit truck KH 8198 AF warna kuning dan STNK dengang muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 7 M3, satu unit truck warna merah KH 8630 AF beserta STNK dengan muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 7 M3, satu Iembar slip transfer Rp. 1.500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah),” terang Kasat Reskrim Polres Katingan Edia Sutaa melalui pesan Rilis, Sabtu (12/1/2019)

    Kemudian, terjadi penangkapan kembali di tempat yang sama pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 03.00 Wib. Dengan tersangka MHF (38), SM (32), DR (28), MH (33) dan DM (31).

    Sehingga dari lima tersangka ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit truck KH 8265 BM wama kuning dan STNK dng muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 7 M3, satu unit truck KH 8613 LN warna kuning dan STNK dng muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 7 M3, satu unit Huck KH 8437 LN warna kuning dan STNK dng muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 6 M3.

    Kemudian, satu unit truck KH 8290 FR warna kuning dan STNK dng muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 7 M3, dan satu unit truk DA 1146 DB warna kuning dan STNK dng muatan kayu olahan jenis benuas sekitar 7 M3. Sehingga dari hasil semua penangkapan kayu tersebut berjumlah 48 M3 jenis benuas.

    Kejadian penangkapan tersebut, menurutnya

    saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati truk bermuatan. pada saat dihentikan dan ditanyakan tentang muatan truk tersebut ternyata kayu olahan (balok jenis benuas). Namun, sopir truk tidak bisa menunjukan SKSHHK dari muatan kayu tersebut , kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polres katingan utk proses lebih lanjut.

    “Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Tersangka dan barang bukti diamankan ke polres katingan utk proses lebih lanjut,” ujarnya.

    Lanjutnya, bahwa kejahatan dibidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 Huruf e Undang undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    (ar/beritasampit.co.id).