Komisi B DPRD Palangka Gelar RDP dengan Pelaku Usaha Advertising

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA- Komisi B DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha advertising di Kota Palangka Raya terkait masalah perizinan usaha.

    RDP berlangsung diruang rapat dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, Senin (14/1/2019).

    Ketua Komisi didamping, yaitu Sugianoor dari PKB, Ahmad Hayie dari PPP. Sementara dari pihak pelaku usaha, hadir Agus G dari House Design Advertising dan Apink sebagai pemilik M Power merupakan perwakilan dari para pengusaha jasa iklan.

    Sedangkan dari pihak Pemerintah Kota hadir Kepala Dinas ( Kadis ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Rawang dan Kadis Perumahan dan Pemukiman (DisPerkim) Imbang Triadmadi.

    Agus yang datang bersama kuasa hukumnya Pujo Purnomo, meminta penjelasan kepada pihak Disperkim dan DPMPTSP terkait tiang reklame miliknya dirobohkan.

    Padahal menurut dia, masih dalam proses penyelesaian permasalahan tunggakan pajak iklan.

    “DPMPTSP kembalikan berkas saya dan terkesan mempersulit hingga akhirnya kami dianggap lalai dalam urusan pembayaran pajak,” ucap Agus.

    Sementara itu, Apink sebagai pemilik M Power yang diwakili oleh Wikarya F Dirun juga mempertanyakan kepada dinas yang bersangkutan terkait pencopotan reklame yang sangat merugikan pihaknya.

    “Kami sudah mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kota Palangka Raya, tapi kenaoa beberapa kali dengan sengaja perusahaan atau konsumen yang memakai space reklame miliknya langsung dicopot dan dirusak oleh Disperkim. Ini sudah melanggar aturan karena itu wilayah kewenangan DPMPTSP,” tukasnya.

    Pihak Pemkot Palangka Raya yang diwakili Rawang tak tinggal diam dalam RDP tersebut. Rawang menegaskan hal itu merupakan perintah Walikota Palangka Raya.

    Karena Kedua belah pihak ngotot mempertahankan argumennya masing-masing, RDP menemui jalan buntu atau belum ada titik temu. Pimpimpinan RDP mengambil keputusan untuk menghentikan RDP dan akan mengawal kasus ini hingga selesai.

    (aul/berita sampit.co.id)