UMK Sukamara 2019 Naik 8,21 Persen

    Editor: A Uga Gara

    SUKAMARA – Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Sukamara, Ali Iswandi mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 naik 8,21 persen dari tahun 2018 atau menjadi Rp 2.845.234.

    UMK tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kotadan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019

    “UMK Kabupaten Sukamara pada tahun 2018 sebesar Rp 2.629.363, jadi ada kenaikan untuk tahun 2019 sebesar 8,21 persen,” jelas Ali Iswandi, Senin (14/1/2019).

    Penetapan UMK Kabupaten Sukamara tahun 2019 juga telah melewati beberapa tahapan yakni melalui surat rekomendasi dari Bupati Sukamara dan hasil rapat dewan pengupahan setempat yang menyebutkan bahwa UMK atau UMSK Kabupaten Sukamara Tahun2019 berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun.

    “Bahwa bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun selain UMK atau UMSK Kabupaten Sukamara yang baru Tahun 2019 agar diberikan tambahan yang besamya sesuai kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha,” ujar Ali Iswandi.

    UMK Sukamara tahun 2019 tersebut juga berdasarkan usulan dari hasil rapat dewan pengupahan daerah setempat yang memang menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten Sukamara (UMSK) Tahun 2019 di sepakati naik 8,21 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukamara tahun 2018.

    Adapun untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukamara tahun 2019 adalah, untuk sektor pertanian peternakan kehutanan perburuan dan perikanan sebesar Rp 2.966.156 perkebunan dan hutan tanaman industri penebangan kayu 2.966.156, sektor industri pengolahan sebasar Rp .2.959..042, sektor konstruksi atau bangunan sebesar Rp 2.987.495, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 2..987.495, sektor jasa sebesar Rp 2.959.042, dan sektor listrik gas dan air sebesar Rp 2.959.042.

    (enn/beritasampit.co.id)