2019, Disperkim Kalteng Akan Rehab 270 Rumah Tidak Layak Huni

    PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) akan melaksanakan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni pada Tahun 2019.

    “Tahun 2019 ini rencananya ada 270 rumah tidak layak huni di Kalteng yang akan direhab, adapun dananya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng,” ucap Kepala Disperkim Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, Rabu (16/1/2019) di Palangka Raya.

    Sementara itu, dari hasil laporan pemerintah kabupaten/kota se Kalteng bahwa jumlah rumah yang tidak layak huni mencapai 128.000 rumah, sehingga perlu proses verifikasi untuk mengetahui rumah yang dapat direhab mengingat tahun ini hanya 270 rumah saja yang dapat direhab.

    Lanjut Leo, proses verifikasi untuk mengetahui rumah tidak layak huni yang akan direhab yakni melalui beberapa kriteria, misalnya struktur rumah, ventilasi, pencahayaan, atap hingga material kayu apakah sudah lapuk sehingga kondisinya mengharuskan direhab.

    Untuk waktu verifikasi rumah yang akan direhab diperkirakan akan selesai pada bulan Februari atau Maret 2019 dan pelaksanaan rehab rumah akan dilaksanakan sekitar bulan April 2019.

    (apr/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan