Bawaslu Katingan Sampaikan Permohonan Maaf terkait Surat Pemanggilan Suriah Melky

    KASONGAN – Terkait permasalah adanya surat pemangilan Suriah Melky SE untuk menghadiri surat pemanggilan oleh Bawaslu Katingan Nomor : 06K. BAWASLU. PROV. KT-06/HK. 01. 00/1/2019 pada 9 Januari 2019. Dan surat yang ditandatangani oleh pada 07 Desember 2019.

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Katingan sudah melakukan klarifikasi menyampaikan permohonan maaf dan ralat pembetulan penulisan tanggal pada surat yang disampaikan.

    Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Katingan Yosafat E Kawung kepada beritasampit.co.id, melalui via Whatshapp, Rabu (16/1/2019).

    Surat tersebut, dengan Nomor : 11/K.BAWASLU.PROV.KT-06/PM.00.02/1/2019. Perihal ralat penulisan tanggal undangan klarifikasi.

    Kepada Suriah Melky SE. Surat berisikan tentang merujuk surat Nomor : 06K. BAWASLU. PROV. KT-06/HK. 01. 00/1/2019 pada 9 Januari 2019. Perihal undangan klarifikasi Bawaslu Katingan, menyampaikan permohonan maaf dan ralat pembetulan penulisan tanggal pada surat tersebut.

    Pasalnya, surat tersebut tertulis tanggal 07 Desember 2019, yang sebenarnya dan seharusnya adalah tanggal 07 Januari 2019.

    “Kita sudah menyampaikan surat undangan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf dan ralat pembetulan penulisan tanggal pada surat tersebut,” singkat Ketua Bawaslu Katingan Yosafat E Kawung.

    Dengan tegas dirinya mengatakan permasalah yang sudah terjadi ini, Bawaslu Katingan tidak terlalu mempermasalahkannya. Karena sudah menyampaiakan undang klarifikasi kepada pihak terkait.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan